Dalam rangka menekan efek buruk dari gas rumah kaca bagi bumi, pemerintah Indonesia mewajibkan para pelaku konstruksi untuk menerapkan konstruksi berkelanjutan. Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Indro Pantja Pramodo mengungkapkan berbagai aturan terkait bahkan sudah dibuat oleh pemerintah. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
Dikatakan, dalam PP nomor 14 tahun 2021 pasal 84F ayat 1 menyebutkan penyelenggara jasa konstruksi harus menerapkan prinsip konstruksi berkelanjutan.
“Sudah menjadi kriteria bagi badan usaha dan tenaga kerja untuk melakukan bisnis konstruksi berkelanjutan di Indonesia,” jelas Indro. Salah satu langkah untuk mewujudkan penerapan konstruksi berkelanjutan, pemerintah mengajurkan penggunaan Non Ordinary Portland Cement (OPC) atau semen Non-OPC. Bahkan di lingkung Kementerian PUPR, sudah dikeluarkan Surat Edaran Menteri PUPR mengenai pedoman penggunaan semen Non-OPC.
Namun, Indro mengakui pengaplikasiannya di lapangan tidak mudah karena butuh petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas. “Surat edaran itu sebenarnya sudah bisa menjadi juknis bagi pelaku konstruksi. Tapi itu kurang detail sehingga perlu ada penambahan penjelasan,” tandasnya.
Dikutip dari : kompas.com