Pemprov DKI Mulai Jual RDF Bantargebang, Dibanderol Rp 360.000 Per Ton

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau RDF Plant di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (27/6/2023).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Refuse derived fuel (RDF) yang diproduksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang, Bekasi, mulai dijual. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, harga RDG yang ditawarkan yakni 24 dollar AS atau setara Rp 360.000 per ton. “Kami ada batas 24 dollar AS. Paling rendah segitu, enggak boleh lebih rendah lagi harganya,” ujar Heru kepada wartawan di TPST Bantargebang, Selasa (27/6/2023). Baca juga: Datangi TPST Bantargebang, Heru Budi Saksikan Pengiriman Perdana RDF ke 2 Perusahaan Untuk tahap awal, RDF plant di TPST Bantargebang mampu memproduksi 700 ton bahan bakar alternatif hasil pemilahan sampah per hari. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan dua perusahaan yang telah menjadi pembeli RDF dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangunan Indonesia. “Teman PT Indocement dan PT SPI itu membutuhkan per hari itu 2.500 ton. Kami baru mampu 700 ton per hari,” kata Heru. Pendapatan dari hasil penjualan tersebut bakal dimanfaatkan untuk menambah dan merawat peralatan produksi RDF plant di TPST Bantargebang. “Income ini bisa untuk menambah investasi lagi income yang ini bisa untuk menambah atau merawat lokasi RDF ini,” pungkas dia. Baca juga: Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton Untuk diketahui, Heru Budi hari ini melepas keberangkatan 20 truk pengangkut RDF yang telah berhasil produk di TPST Bantargebang. Kurang lebih 80 ton RDF atau bahan bakar alternatif hasil pemilahan sampah padat yang didistribusikan ke dua perusahaan pemesan. Bagi Heru, dimulainya pengiriman RDF ke dua perusahaan tersebut menunjukkan keberhasilan DKI Jakarta dalam mengelola sampah menjadi bahan bakar alternatif. Bersamaan dengan itu, Heru mengingatkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menjaga kualitas RDF yang diperjualbelikan kepada konsumen. “Tetap jaga kualitas supaya hasil RDF-nya tetap terjaga, dan sesuai dengan persyaratan yang diminta konsumen,” kata Heru Budi.

Dikutip : KOMPAS.com